PILKADA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara .
Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.
“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan.
Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pernyataan Hasan Nasbi ini menanggapi adanya polemik setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra secara resmi merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Prabowo yakin keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.
“Saya percaya kedua tokoh yang tepat memimpin Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi yang telah bertugas mengabdi di Jateng cukup lama dan juga Gus Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya Maimoen Zubair yang juga sudah cukup lama mengabdi,” kata Prabowo dalam video singkatnya yang beredar di media sosial. (*)