PRESIDEN — Setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, Joko Widodo kini telah menjadi mantan Presiden.
Meskipun demikian, ia masih mendapatkan pengawalan kenegaraan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak , karena dianggap aneh. Padahal hal tersebut sesungguhnya juga berlaku pada Presiden sebelumnya.
Lalu, apa saja hak-hak yang dimiliki oleh mantan Presiden Republik Indonesia?
Mantan Presiden Republik Indonesia memiliki hak-hak resmi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Hak-hak tersebut meliputi gaji dan tunjangan seumur hidup, fasilitas kesehatan dan perawatan medis, penggunaan fasilitas negara, serta perlindungan keamanan.
Selain itu, mantan Presiden juga memiliki hak untuk mempertahankan gelar dan jabatan kehormatan. Mereka juga berhak mendapatkan penghargaan dan tanda jasa atas jasa-jasa mereka selama menjabat sebagai Presiden.
Hak-hak ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara.
Dalam hal keamanan, mantan Presiden berhak mendapatkan perlindungan keamanan yang memadai. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan mereka, serta menghindari ancaman atau gangguan yang mungkin timbul.
Pengawalan kenegaraan yang diterima oleh Joko Widodo merupakan contoh dari hak ini.
Fasilitas pendidikan dan pelatihan untuk keluarga mereka juga termasuk dalam hak-hak mantan Presiden. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kemajuan dan pengembangan keluarga mantan Presiden. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan bantuan hukum dan advokasi jika diperlukan.
Mantan Presiden diharapkan dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi masyarakat. Mereka juga diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, meskipun sudah tidak menjabat sebagai Presiden. Kontribusi ini dapat berupa partisipasi dalam kegiatan sosial, politik, dan pendidikan.
Dalam menjalankan hak-haknya, mantan Presiden harus mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka harus menjaga integritas dan martabat sebagai mantan kepala negara.
Dengan demikian, hak-hak mantan Presiden Republik Indonesia merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa-jasa mereka. Hak-hak ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mereka, serta mendukung kemajuan dan pengembangan keluarga mereka. (*)