Menu

Mode Gelap

Citizens · 10 Jan 2025 WIB ·

Jokowi Sudah Mantan, Mengapa Masih Dikawal ?


 Jokowi Sudah Mantan, Mengapa Masih Dikawal ? Perbesar

PRESIDEN — Setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, Joko Widodo kini telah menjadi mantan Presiden.

Meskipun demikian, ia masih mendapatkan pengawalan kenegaraan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak , karena dianggap aneh. Padahal hal tersebut sesungguhnya juga berlaku pada Presiden sebelumnya.

Lalu, apa saja hak-hak yang dimiliki oleh mantan Presiden Republik Indonesia?

Mantan Presiden Republik Indonesia memiliki hak-hak resmi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Hak-hak tersebut meliputi gaji dan tunjangan seumur hidup, fasilitas kesehatan dan perawatan medis, penggunaan fasilitas negara, serta perlindungan keamanan.

Selain itu, mantan Presiden juga memiliki hak untuk mempertahankan gelar dan jabatan kehormatan. Mereka juga berhak mendapatkan penghargaan dan tanda jasa atas jasa-jasa mereka selama menjabat sebagai Presiden.

Hak-hak ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara.

Dalam hal keamanan, mantan Presiden berhak mendapatkan perlindungan keamanan yang memadai. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan mereka, serta menghindari ancaman atau gangguan yang mungkin timbul.

Pengawalan kenegaraan yang diterima oleh Joko Widodo merupakan contoh dari hak ini.

Fasilitas pendidikan dan pelatihan untuk keluarga mereka juga termasuk dalam hak-hak mantan Presiden. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kemajuan dan pengembangan keluarga mantan Presiden. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan bantuan hukum dan advokasi jika diperlukan.

Mantan Presiden diharapkan dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi masyarakat. Mereka juga diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, meskipun sudah tidak menjabat sebagai Presiden. Kontribusi ini dapat berupa partisipasi dalam kegiatan sosial, politik, dan pendidikan.

Dalam menjalankan hak-haknya, mantan Presiden harus mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka harus menjaga integritas dan martabat sebagai mantan kepala negara.

Dengan demikian, hak-hak mantan Presiden Republik Indonesia merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa-jasa mereka. Hak-hak ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mereka, serta mendukung kemajuan dan pengembangan keluarga mereka. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selama 2024, Bea Cukai Yogyakarta Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

23 Januari 2025 - 17:18 WIB

Engineering Faculty UJB Formulates Curriculum Based on Outcome Based Education

22 Januari 2025 - 20:13 WIB

7,8 Persen Pelajar di Kota Yogyakarta Adalah Perokok Aktif

22 Januari 2025 - 09:24 WIB

Stadion Kridosono Akan Diubah Jadi Kawasan Hijau

21 Januari 2025 - 09:47 WIB

Pemda DIY Siapkan Dana Rp.42 M Untuk Dukung Program MBG

20 Januari 2025 - 16:36 WIB

Mengapa Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Tol ? Ini Alasannya .!

19 Januari 2025 - 08:53 WIB

Trending di Citizens