PERIJINAN — Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bantul, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Risiko pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Grand Rohan, Bantul. Acara ini diikuti oleh 50 pelaku usaha muda, baik anggota baru maupun lama HIPMI Bantul.
Ketua BPC HIPMI Bantul, Heri Kuswanto, menekankan pentingnya perizinan usaha bagi pelaku usaha. Sebab, Perizinan melindungi bisnis secara hukum dan meningkatkan daya saing serta kualitas usaha. “Banyak pelaku usaha yang belum memahami proses perizinan secara mendalam, sehingga kerap menghadapi kendala saat memulai atau mengembangkan bisnis. ” ujar Heri kepada wartawan disela-sela kegiatan
Lebih lanjut Heri mengungkapkan, selain memberikan pengetahuan tentang perizinan, kegiatan ini juga membahas strategi meningkatkan profit melalui penguatan mutu produk dan layanan. Heri menegaskan pentingnya operasional yang bertanggung jawab dalam menjaga kualitas produk dan efisiensi biaya agar bisnis dapat bertahan di era persaingan global.
Kemudian, guna memperkaya wawasan peserta, acara menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Bantul serta praktisi berpengalaman, seperti Gede Sangu Gemi dari PT Makruva Ventura dan Abdullah Rifi dari CV Satya Abadi. Mereka berbagi pengalaman terkait proses perizinan dan strategi pengelolaan bisnis yang efektif.
Sekretaris DPMPTSP Bantul, Dewanto SSTP, MIP, mewakili Kepala Dinas Annihayah M.Eng, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha. Salah satunya melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Sistem berbasis risiko ini mengelompokkan perizinan sesuai tingkat risiko dan skala usaha, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien. Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung upaya ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022, yang memberikan insentif bagi investor.
Melalui kegiatan ini, HIPMI Bantul dan DPMPTSP berharap dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang perizinan dan membangun ekosistem bisnis yang lebih kompetitif, mendukung perekonomian lokal, serta membuka lapangan kerja baru. (*/)