Menu

Mode Gelap

Buzz · 12 Jan 2025 WIB ·

Denda Rp.7,5 Juta Bagi Wisatawan Yang Merokok Di Kawasan Malioboro


 Satpol PP Kota Yogyakarta menegur Wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. ( Foto : Humas Pemkot Yogyakarta ) Perbesar

Satpol PP Kota Yogyakarta menegur Wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. ( Foto : Humas Pemkot Yogyakarta )

MALIOBORO — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahub 2025 akan mulai menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal 7.500.000. Denda ini berpedoman pada  Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Malioboro dan kawasan wisata.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengungkapkan, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.

Tercatat selama 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

“Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,”ujar Arif  Jumat (10/1/2025)

Selanjutnya Arif berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas. ” ujar Octo . (*/)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selama 2024, Bea Cukai Yogyakarta Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

23 Januari 2025 - 17:18 WIB

7,8 Persen Pelajar di Kota Yogyakarta Adalah Perokok Aktif

22 Januari 2025 - 09:24 WIB

Stadion Kridosono Akan Diubah Jadi Kawasan Hijau

21 Januari 2025 - 09:47 WIB

Pemda DIY Siapkan Dana Rp.42 M Untuk Dukung Program MBG

20 Januari 2025 - 16:36 WIB

Pameran UNDAGI ke-3 Tampilkan Seni Kriya Unggulan Bantul

18 Januari 2025 - 16:45 WIB

50 Tahun HIPMI DIY, Semangat Berkolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

17 Januari 2025 - 08:21 WIB

Trending di Buzz