MALIOBORO — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahub 2025 akan mulai menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal 7.500.000. Denda ini berpedoman pada Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Malioboro dan kawasan wisata.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengungkapkan, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.
Tercatat selama 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
“Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,”ujar Arif Jumat (10/1/2025)
Selanjutnya Arif berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas. ” ujar Octo . (*/)