ROKOK ILEGAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta bersama Satpol PP DIY berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut bermuatan rokok ilegal. Sebanyak 380.000 batang rokok SKM tanpa pita cukai dan 1 unit mobil berhasil disita
Penindakan terjadi di Plambongan RT/RW 02/48, Pajangan, Bantul pada Rabu (11/12) oleh Tim Satgas Bea Cukai dan Satpol PP DIY. Perkiraan nilai barang yang disita sebesar Rp527.160.000 dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp365.658.040.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi yang didapat dari P2 KPPBC TMP B Yogyakarta, bahwa adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal dalam sebuah mobil. Pengiriman ini berasal dari Jawa Timur yang melintasi jalan jalur selatan DIY (Panggang, Gunungkidul) dengan tujuan Jawa Barat.
Dalam giat penyisiran dan pengejaran terhadap target, Satgas Cukai Satpol PP DIY membentuk dua tim guna melakukan pencegatan di dua titik lokasi. Tim satu di daerah Siluk, Panggang, Gunungkidul, dan Tim dua di daerah Parangtritis. Setelah itu, Tim Satgas memperoleh informasi, bahwa target operasi berhenti di daerah Sendang Arum Girijati, Gunungkidul.
Saat proses pengejaran, Tim Satgas sempat luput dari pengamatan, karena mobil yang menjadi target operasi tersebut telah mengganti nomor polisi (nopol) dengan yang baru. Namun, Tim Satgas tetap melakukan pencarian ke arah Sedayu dengan tujuan Jalan Daendels. Pada pukul 10:25 WIB, akhirnya Tim Satgas menemukan target operasi di sebuah rumah warga di Padukuhan Plambogan, Kalurahan Triwidadi, Bantul.
“Kami mendapatkan informasi tersebut, bahwa ada pengiriman barang berupa rokok ilegal dari Jawa Timur yang akan melintas ke Jogja. Satpol PP DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap target operasi. Walapun mobil yang membawa barang tersebut beberapa kali ganti nomor polisi (nopol) yang baru, tetapi akhirnya tim kami dapat menemukan mobil tersebut, namun orangnya (tersangka) berhasil melarikan diri,” ungkap Noviar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan , mobil tersebut kedapatan mengangkut BKC HT berupa rokok jenis SKM merek Dalil Bold tanpa adanya pita cukai. Terhadap barang bukti, berupa mobil daihatsu gran max berwarna hitam dengan nopol M 1758 TS beserta STNK kendaraan dan sejumlah rokok telah diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. (*/)
sumber : jogjaprov.go.id